RESPONSULTENG - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan orang tua yang merantai anaknya di Bekasi sebagai Tersangka.
Sebelumnya kasus penelantaran anak dengan kondisi kaki dirantai viral di platform Tiktok.
Saat ditemukan oleh warga sekitar, kondisi anak tersebut sangat mengenaskan dengan tubuh kurus dan juga kaki yang dirantai.
Yang lebih menyedihkan adalah, saat ditemukan anak tersebut mengesot dalam kondisi lapar dan meminta makanan kepada tetangganya.
Baca Juga: Bekas Menpora Roy Suryo akan Kembali Diperiksa, Ini Tanggalnya
Dikutip Responsulteng dari berita prfmnews.id berjudul "Orang Tua yang Merantai Anaknya di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka", menuturkan bahwa ayah kandung dan ibu tiri anak itu mengaku sengaja merantai kaki dan menelantarkan anaknya.
"Pelaku sengaja merantai kaki dan ditelantarkan oleh orang tuanya yang membuat warga di sekitar kejadian melaporkannya ke petugas setempat," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Sabtu 23 Juli 2022.
Menurut Hengki, sang ayah inisial P dan ibu inisial A mengaku merantai anaknya karena berkelakuan nakal.
Hengki menyebut kedua tersangka kini terjerat pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Rencana Ekshumasi Jasad Brigadir J, Jenderal Andika Perkasa: TNI Siap Membantu Jika Diminta