RESPONSULTENG - Dalam kompilasi hukum Islam dijelaskan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Dalam pelaksanaan pesta pernikahan di setiap daerah akan berbeda-beda, bergantung pada adat istiadatnya.
Perbedaan itulah yang terkadang membuat perdebatan karena terkadang dianggap unik atau bahkan aneh.
Tradisi yang umum dan banyak ditemui adalah amplop atau sumbangan dalam resepsi pernikahan.
Tradisi seperti ini bisa saja dinilai haram, sepertinya dijelaskan dan diingatkan KH Ahmad Bahauddin Nursalim yang akrab disapa Gus Baha.
Baca Juga: Dalam Sholat Umat Islam Dianjurkan Memohon Jalan Yang Lurus, Ternyata Begini Alasannya
Simak penjelasan Gus Baha kenapa uang amplop ini bisa dinilai haram dan hilang nilai ibadahnya
Gus Baha juga menjelaskan gagasannya soal adat memberi amplop di acara pesta/resepsi pernikahan.
Gus Baha mengingatkan untuk berhati-hati memberi amplop pada acara pernikahan sebab bisa jadi haram.
Pada dasarnya memang tidak lengkap rasanya atau afdol jika kita tiba ke acaran pernikahan tanpa membawa amplop buat mereka yang menikah.