RESPONSULTENG - Seorang Pria berinisial MT hari ini dideportasi dari Indonesia menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang pukul 06.35 WIB.
Berdasarkan informasi MT yang berumur 48 tahun dideportasi atas dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19.
Dikutip Tim ResponSulteng dari berita PikiranRakyat.com berjudul "MT Pria Asal Jepang Terduga Penipuan Bansos Covid-19 Dideportasi Hari ini" bahwa deportasi tersebut dilakukan karena dugaan MT melanggar pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011, hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas.
Baca Juga: Anies Resmikan Puluhan Nama Baru Untuk Jalan di Jakarta
Ia diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang," katanya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu 22 Juni 2022.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan berinisial MT.
MT merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang. Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, ia diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia, berdasarkan Informasi dari sumber intelijen menyebutkan bahwa MT diduga kuat berada di Lampung.
Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui mekanisme Keimigrasian, MT kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai tanggal 07 Juni 2022.